" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah ibu tiri mahram untuk suami < / h3 > " , " isi " :[ " moga allah swt selalu bimbing kita untuk menta ' ati dan sholawat serta salam untuk tauladan kita rosulullah saw , " , " singkat saja tanya ustadz . " , " telah ibu kandung saya tinggal , ayah saya meni lagi yang arti saya punya orang ibu tiri , nah apakah suami saya batal wudhu ' nya apabila sentuh dengan ibu tiri saya ? " , " terimakasih ustadz atas jelas . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 19 december 2007 11 : 44  " , "  5 . 111 views  n " , " n " , " n " , " moga allah swt selalu bimbing kita untuk menta ' ati dan sholawat serta salam untuk tauladan kita rosulullah saw , " , " singkat saja tanya ustadz . " , " telah ibu kandung saya tinggal , ayah saya meni lagi yang arti saya punya orang ibu tiri , nah apakah suami saya batal wudhu ' nya apabila sentuh dengan ibu tiri saya ? " , " terimakasih ustadz atas jelas . " , " n " , " r nkalau anda anda laki - laki , maka ibu tiri anda jadi mahram anda cara muabbad . atau kalau guna istilah yang anda pakai , anda tidak batal dengan ibu tiri anda . " , " dalil adalah firman allah swt : " , " . ( qs . an - nisa ' : 22 ) " , " tetapi karena anda perempuan , dan anda punya suami , maka duduk suami anda hadap ibu tiri anda bukan masuk mahram . karena ibu tiri anda itu bukan wanita yang nikah oleh ayah suami anda . ibu tiri anda itu adalah wanita yang nikah oleh mertua suami anda . " , " adapun ibu kandung anda anda beliau masih hidup , tentu jadi mahram bagi suami anda . sebab almarhumah ibu anda itu adalah ibu dari isterinya . ibu dari isteri ( mertua ) telah tetap bagai wanita mahram yang sifat muabbad dengan dalil : " , " ( qs . an - nisa ' : 2 ) " , " jadi ibu mertua tiri anda itu masuk ' batal ' bagi suami anda . walau pun urus batal atau tidak batal ini benar urus khilafiyah di kalang para ulama . yang baku benar bahwa suami anda bukan mahram muabbad hadap ibu tiri anda . isteri dari mertua laki - laki . " , " prinsip ini guna dalam urus mahram , seperti yang anda tanya . tidak mentang - mentang posisi seperti ibu mertua , lantas mertua tiri bisa jadi mahram . " , " hal yang sama kasus pada orang wanita dengan suami bibi , mereka bukan mahram . benar kalau antara orang wanita dengan paman mereka jadi mahram , tetapi tidak jadi mahram dengan ' paman ' yang rupa suami dari bibi . " , " panggil ' paman ' dalam isit ini adalah panggil yang semu . dia bukan paman yang sungguh , lain suami dari saudara perempuan ayah . " , " demikian pula tidak ada hubung mahram antara orang laki - laki dengan isteri paman . meski posisi seperti bibi atau seperti saudara perempuan ayah , namun istilah ' bibi ' di sini adalah istilah yang semu . bukan bibi cara hakiki . "
